PREVENTING PERFORMING LOAN BECOMES NON- PERFORMING
Abstract
Portofolio aset Bank utamanya adalah kredit yang diberikan, oleh karenanya Bank memiliki kewajiban untuk melakukan penilaian atas kelayakan kredit dari debitur melalui serangkaian proses seleksi dan analisa penilaian kredit sebelum permohonan pengajuan fasilitas kredit disetujui. Proses seleksi merupakan proses awal dalam membuat suatu keputusan kredit yang kemudian diikuti dengan proses penilaian terhadap permohonan pengajuan kredit. Terdapat beberapa teknik dalam melakukan penilaian antara lain melakukan analisa rasio keuangan, arus kas dan pergerakan saldo giro debitur. Pada saat permohonan pengajuan kredit disetujui, maka Bank harus memiliki keyakinan bahwa kredit yang diberikan tersebut tetap lancar dengan melakukan pemantauan. Selama dilakukan pemantauan, Bank dapat mengetahui apabila debitur sedang berada dalam kesulitan keuangan yang dapat menyebabkan kredit debitur menjadi bermasalah. Bank dapat dengan segera melakukan tindakan dengan melakukan negosiasi dengan debitur dalam rangka membantu kredit debitur agar kembali menjadi lancar. Secara keseluruhan proses persetujuan kredit memerlukan komitmen dari manajemen Bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit agar dapat mencegah kredit lancar menjadi kredit bermasalah.
Â
Kata Kunci: Bank, Credit Risk, Fraud, Non-Performing Loan, Remedial, Bad Debt Recovery, Commercial Credit, Bad Loan, Credit Worthiness



