Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan 21 Berdasarkan Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pada Perum Bulog Kanwil Sulut & Gorontalo

Authors

  • Paulus Valentcia Saroinsong Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Manado
  • Alpindos Toweula Politeknik Negeri Manado
  • Treesje L Runtuwene Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Manado
  • Julita Waney Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Manado
  • Treesje Amelia Clara Langi Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Manado

Abstract

Abstract

Income Tax Article 21 is a tax on income in the form of salaries, wages, honorarium, allowances and other payments received or obtained by domestic individual taxpayers in connection with work or positions, services and activities. Perum Bulog Regional Office of North Sulawesi & Gorontalo has an important role in tax reporting, especially for individuals. The aim of this research is to find out how the calculation and reporting of Article 21 Income Tax Returns is in accordance with the provisions of tax laws and regulations with the changes in rates in the Law on Harmonization of Tax Regulations and to find out why the Income Tax Article 21 rate for employee salaries at Perum Bulog Kanwil North Sulawesi & Gorontalo is not in accordance with Income Tax Article 21 in accordance with Article 17 paragraph (1) of the Law on Harmonization of Tax Regulations no. 7 of 2021. The method used in this research is the Qualitative Descriptive method, the data collection techniques used are observation, documentation and interview results. The data analysis technique used is to conduct a survey at the research site to obtain data and analyze the data to draw conclusions and compare the problem with theories to support the problem. The results of this research are that at Perum Bulog Regional Office of North Sulawesi & Gorontalo, in calculating and reporting Income Tax Article 21, 6 employees found errors in calculating PPh Article 21 based on the 2021 Tax Regulations Harmonization Law, where there were errors in calculating Income Tax Rates. This shows that there was a calculation error which caused the difference in overpayment and the reporting was in accordance with the provisions of the applicable laws and also the practices applied. Conclusions and Recommendations are that the Accounting Assistant needs to update the latest tax regulations and follow the tax regulations carried out by Perum BULOG Regional Office of North Sulawesi & Gorontalo to avoid errors in calculations and reporting, and employees need to have knowledge of taxation with the applicable regulations. Therefore, employees must have knowledge of taxation, especially Income Tax Article 21, to ensure that calculations and reporting comply with applicable regulations.

 

Author Biography

Paulus Valentcia Saroinsong, Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Manado

Abstrak

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Perum Bulog Kanwil Sulut & Gorontalo memiliki peran penting dalam pelaporan pajak, terutama bagi orang pribadi. Adapun Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perhitungan dan pelaporan SPT PPh Pasal 21 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan adanya perubahan tarif dalam UU HPP dan untuk mengetahui mengapa tarif PPH Pasal 21 atas gaji pegawai pada Perum Bulog Kanwil Sulut & Gorontalo tidak sesuai dengan PPh Pasal 21 sesuai Pasal 17 ayat (1) UU HPP No. 7 Tahun 2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Deskriptif Kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, dokumentasi dan hasil wawancara. Teknik analisis data yang digunakan dengan melakukan survey ketempat penelitian untuk memperoleh data serta menganalisis data untuk menarik kesimpulan dan membandingkan masalah dengan teori-teori untuk mendukung masalah. Hasil penelitian ini adalah pada Perum Bulog Kanwil Sulut & Gorontalo dalam melakukan perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 terdapat 6 Karyawan ditemukan adanya kesalahan dalam perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 dimana adanya kesalahan dalam menghitung Tarif Pajak Penghasilan. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi kesalahan perhitungan yang menyebabkan selisih lebih bayar dan untuk Pelaporan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan begitu juga praktek yang diterapkan. Kesimpulan dan Rekomendasi yaitu Asman Akuntansi perlu memperbarui peraturan pajak terbaru dan mengikuti peraturan perpajakan yang dilakukan oleh Perum BULOG Kanwil Sulut & Gorontalo untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan, dan karyawan perlu memiliki pengetahuan perpajakan dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Pegawai harus memiliki pengetahuan mengenai perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21, untuk memastikan bahwa perhitungan dan pelaporannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Published

2023-11-23