Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai dan Perlakuan Akuntansi pada PT. Sinar Terang Mandiri
Abstrak
Abstrak
Pajak berperan penting untuk Indonesia sebagai sumber pendapatan negara. Salah satu pajak di Indonesia adalah PPN. PT. Sinar Terang Mandiri merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dimana.setiap transaksi penjualan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam pencatatan, perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sangat berkaitan dengan perlakuan akuntansi, yang dimana dalam perusahaan sering ditemukan kekeliruan atau kesalahan bahkan bukan tidak mungkin perusahaan belum mengikuti UU PPN yang berlaku mengingat UU PPN telah mengalami beberapa kali perubahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pajak pertambahan nilai dan perlakuan akuntansi apakah sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Objek penelitian ini adalah PT. Sinar Terang Mandiri. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif komporatif pendekatan kualitatif dimana peneliti akan membandingan dan mendeskripsikan masalah yang ada dengan menggunakan data primer dan data sekunder, penulis melakukan observasi, wawancara, dan studi dokumentasi pada perusahaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penerapan pajak pertambahan nilai dan perlakuan akuntansi pada PT. Sinar Terang Mandiri telah sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 untuk perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN sedangkan untuk perlakuan Pajak Pertambahan Nilai sesuai PSAK yang lazim, dimana setiap terjadinya transaksi pembelian dan penjualan akan dicatat, lalu dihitung untuk mengetahui jumlah PPN terutang dan disajikan dalam laporan neraca pada akhir periode. Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan yang diuraikan di atas maka penulis mengajukan saran – saran sebagai berikut: lebih mempertahankan dalam perhitungan, pencatatan, penyetoran, pelaporan PPN, selalu mengikut pelatihan perpajakan, dan pencatatan akun PPN pada neraca lebih diperjelas.
Kata Kunci : Pajak Pertambahan Nilai, Perlakuan Akuntansi, Akuntansi PPN