UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Penyelenggaraannya Dengan Sanksi Administrasi dan Pidananya

Penulis

  • Marthen Pua Jurusan Teknik Mesin, Politeknik Negeri Manado
  • Agnes J. e. Wakkary Jurusan Teknik Mesin, Politeknik Negeri Manado
  • Cindy Lumingkewas Jurusan Administrasi Bisnis, Politeknik Negeri Manado

Kata Kunci:

Sanksi Administratif,Sanksi Pidana

Abstrak

Undang-undang No.6 Tahun2014 yang mengatur tentang tugas dan fungsi, wewenang hak dan kewajiban serta larangan bagi pemerintah desa sebagai aturan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehinggah pelaksanaan pemerintah desa berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan apabila kepala desa tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagai mana yang terdapat dalam UU No.6 Tahun 2014. Maka diperhadapkan dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana.biasanya sanksi administrasi berupa teguran lisan atau teguran tertulis serta diperhadapkan dengan pemberhentian yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/ kota. Dalam sanksi pidana bersifat tajam mempunyai sebab akibat

Referensi

AdamiChazawi, Pelajaran Hukum PidanaI,( Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2011).

Andi Hamzah, SistemPidana dan Pemidanaan Indonesia, (Jakarta: PradyaParaita, 1993).

BachrulAmiq, PenerapanSanksiAdministrasidalam Hukum Lingkungan, (Yogyakarta: LaksbangMediatama, 2013).

H.A.W. Widjaja, PemerintahanDesa/Marga, (Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2003).

Hanif Nurcholis, Pertumbuhan dan PenyelenggaraanPemerintahanDesa, (Jakarta: Erlangga, 2011).

HR Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2006).

InuKencanaSyafiie, SistemAdministrasi Negara Republik Indonesia (SANRI), (Jakarta: PT BumiAksara, 2003).

Joko Purnomo, Seri Buku Saku UU Desa: PenyelenggaraanPemerintahanDesa, (Yogyakarta: Infest, 2016).

LAN, SistemAdministrasi Negara Kesatuan RI (SANKRI), Buku I, (Jakarta: LAN, 2008).

MashuriMaschab, PolitikPemerintahanDesa Di Indonesia, Cetakan I, PolGov, (Yogyakarta: Fisipol UGM, 2013).

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan KebijakanPidana, (Bandung: Alumni, 2010).

Ni’matul Huda, Hukum PemerintahanDesa: DalamKonstitusi Indonesia SejakKemerdekaanHingga Era Reformasi (Malang: Setara Press, 2015).

Philipus M. Hadjon, dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia: Introduction to the Indonesian Administrative Law, Cet. Kesembilan (Yogjakarta: Gajahmada University Press), 2005).

Riawan, Hukum Pemerintahan Daerah, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009).

Rudy, Hukum Pemerintahan Daerah, (Bandar Lampung: PKKPUU FH UNILA, 2013).

Sadjijono, MemahamiBeberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, (Yogjakarta: LaksbangPressindo, 2008).

Samsul Ramli dan Fahrurrazi, BacaanWajibSwakelolaPengadaanBarang/Jasa, (Jakarta: Visimedia Pustaka, 2014).

Sirajuddin, dkk, Hukum AdministrasiPemerintahan Daerah, (Malang: Setara Press, 2016). Teguh

Prasetyo, KriminalisasiDalam Hukum Pidana, (Bandung: Nusa Media, 2010).

Tri Andrisman, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, (Bandar Lampung: Unila, 2009).

Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: SinarGrafika, 2013).

WirmanSyafri, StudiTentangAdministrasi Publik, (Jakarta: Erlangga, 2012)

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-08-30